Ini Hanya Blog Biasa yang Menyediakan Informasi Hal-hal Menarik Tentang Aceh.
Kuah Pliek-U, Gulai Para Raja
Masakan atau gulai khas Aceh.
Okezine - Template
Mesjid Raya Baiturrahman
Saksi bisu sejarah Aceh.
Okezine - Template
Tari Saman
Satu ciri menarik dari tari Aceh
..
Prev 1 2 3 Next

Thursday, 16 August 2012

Mengenal Ulama Sufi Aceh Tgk Mns Kumbang


Nama Tgk Meunasah (Mns) Kumbang, begitu populer di Aceh. Namun, generasi saat ini jarang yang tahu, di mana bermukimnya ulama sufi berkharismatik dan cerdik tersebut. Sesuai sejarah, beliau tidak hanya alim dan menguasai ilmu agama dengan baik. Tapi, juga gudang akal, sehingga kalau ada sengketa hukum di masyarakat, demikian mudah ia menyelesaikannya, tentu dengan bantuan ilmu dan akal (logika) yang kombinasikan beliau.

Tgk Mns Kumbang, atau Abu Mns Kumbang nama aslinya Tgk H Hasballah bin Tgk H Muhammad Saleh, hidup dari tahun 1834 – 1939 (tutup usia 105 tahun). Ia sangat menguasai hukum adat Aceh, qanun (peraturan daerah) dan reusam (kebiasaan dalam suatu komonitas penduduk Aceh).

Pada usia beliau 39 tahun, perang Aceh dengan kolonial Belanda, pecah (tahun 1873). Berarti selama 64 tahun beliau hidup dalam suasana peperangan antara Aceh – Belanda. Karena beliau cerdik cendekiawan, dalam sejarah Pemerintah Belanda tidak membenci beliau, kendati dalam batin Abu Mns Kumbang, tetap membenci penjajah Belanda.

Belanda sangat segan, sekaligus mencintai dan menghormati Abu Mns Kumbang. Buktinya, pada hari beliau mangkat (berpulang ke rahmatullah) di Gampong (Desa) Mns Kumbang, Kec Syamtalira Aron, Aceh Utara, para pembesar Belanda, ikut melayat dan memerintahkan seluruh perangkat Pemerintahan kolonial itu untuk ikut melayatnya.

Tidak terhitung berapa banyak perkara pelik yang diselesaikan Abu Mns Kumbang dengan cara bijaksana, adil dan puas bagi pihak yang bersengketa. Sebagai contoh kecil,…Syahdan: SUATU ketika, sepasang suami isteri di Aceh Utara, terlibat proses perceraian. Persoalan berikutnya, berlanjut kepada proses pembagian harta (peura’e harta).

Sang perempuan (isteri) yang kurang faham terhadap hukum agama Islam, tidak bersedia bagian harta itu lebih banyak untuk laki-laki (suami). Tapi, ia menuntut bagi sama (fifti-fifti), dengan alasan sama capeknya dalam berusaha mencari rezki. Alih-alih persoalanpun sampai kepada majlis adat, yaitu geuchil/kepala desa (Kades), Imam Meunasah dan perangkat desa lainnya.

Ketika sidang berlangsung di Meunasah (Surau), sang perempuan tetap bersitegang, seluruh harta wajib dibagi dua. Saat proses penyelesaian perkara secara adat menjelang buntu, salah seorang dari pengetua adat, meminta bantuan Abu Mns Kumbang.

Sebaik Abu Mns Kumbang tiba, beliau tidak berbicara apa-apa. Cuma memerintahkan Imam Meunasah, untuk meminjam beras zakat fitrah yang belum terbagi kepada yang berhak, agar dimasukkan di dalam karung seberat 100 kg. setelah karung berisi beras itu siap, Abu Mns Kumbang menyuruh si laki-laki untuk mengangkat, seraya membawa beberapa puluh meter dan kembali lagi ke Meunasah.

Si lelaki melaksanakan tugas itu dengan baik, namun ketika giliran si perempuan, ternyata ia gagal. Berdasarkan fenomena tersebut, Abu Mns Kumbang, menyampaikan nasehat. Bahwa, pembagian harta itu takarannya lebih banyak kepada lelaki, bukanlah kemauan manusia. Tapi, hukum Allah yang tidak boleh dilanggar.

“Bagaimanapun kuatnya postur tubuh perempuan, dalam kontek hukum Allah adalah makhluk lemah. Sebaliknya, bagaimanapun lemahnya postur tubuh seorang laki-laki, dalam kontek hukum Allah, ia adalah makhluk yang kuat. Maka dari situ, ada tanggungjawab lelaki untuk memimpin, menjaga dan melindungi perempuan,” demikian nasehat Abu Mns Kumbang. Akhirnya pasangan suami isteri yang bercerai itu, ikhlas menerima bagiannya masing-masing.

Usai memberi jalan keluar terhadap masalah masyarakat tersebut, Abu Mns Kumbang pamit meninggalkan majlis adat, seraya hadirin bangkit serentak dari duduk menyalami beliau. Sebagaimana biasa, beliau kembali menggamit tasbih di saku bajunya, seraya mulutnya komat-kamit berzikir, sambil mengayun langkah pulang ke rumah.

Setelah meninggal dunia, Tgk H Hasballah bin Tgk Muhammad Saleh (Abu Mns Kumbang) tersebut, dikebumikan di Desa Meunasah Kumbang, dia atas areal tanah seluas 800 meter persegi. Kemudian, komplek tersebut bertambah dengan makam-makam isteri dan anak-anaknya, serta kaum kerabat.

Foto: Ilustrasi
sumber : http://www.acehnationalpost.com (Visit This Website Now)

0 comments: