Taman Nasional Gunung Leuser biasa disingkat TNGL
adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas
1.094.692 Hektar yang secara administrasi pemerintahan terletak di dua
Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat.
Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser
yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3404 meter di atas permukaan
laut di Aceh. Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai
sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan
tropis, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya,pariwisata, dan rekreasi.
Taman Nasional Gunung Leuser memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu : a.
perlindungan sistem penyangga kehidupan; b. pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; c. pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Secara yuridis formal keberadaan Taman Nasional Gunung Leuser untuk
pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor:
811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang peresmian 5 (lima)
Taman Nasional di Indonesia, yaitu; TN.Gunung Leuser, TN. Ujung Kulon,
TN. Gede Pangrango, TN. Baluran, dan TN. Komodo. Berdasarkan Pengumuman
Menteri Pertanian tersebut, ditunjuk luas TN. Gunung Leuser adalah
792.675 ha. Pengumuman Menteri Pertanian tersebut ditindaklanjuti
dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor: 719/Dj/VII/1/80,
tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa diberikannya status kewenangan
pengelolaan TN. Gunung Leuser kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser.
Diterimanya Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera ke daftar Situs Warisan Dunia pada tahun 2004, membuat Taman Nasional Gunung Leuser juga masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia oleh UNESCO, bersama dengan Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Sebagai dasar legalitas dalam rangkaian proses pengukuhan kawasan
hutan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor:
276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan TN. Gunung Leuser seluas 1.094.692
hektare yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh dan Sumatera
Utara. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa TN. Gunung Leuser
terdiri dari gabungan:
- Suaka Margasatwa Gunung Leuser : 416.500 hektare
- Suaka Margasatwa Kluet : 20.000 hektare
- Suaka Margasatwa Langkat Barat : 51.000 hektare
- Suaka Margasatwa Langkat Selatan : 82.985 hektare
- Suaka Margasatwa Sekundur : 60.600 hektare
- Suaka Margasatwa Kappi : 142.800 hektare
- Taman Wisata Gurah : 9.200 hektare
- Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas : 292.707 hektare
Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.03/Menhut-II/2007, Saat
ini pengelola TNGL adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA)Departemen
Kehutanan yaitu Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang
dipimpin oleh Kepala Balai Besar (setingkat eselon II).
Salah satu Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) yang terkenal di
dalam kawasan TNGL adalah Pusat Pengamatan Orangutan Sumatera - Bukit
Lawang di Kawasan Wisata Alam Bukit Lawang - Bohorok, Kabupaten
Langkat, Sumatera Utara.
Sisi lain, taman nasional ini juga mendapat perhatian karena
maraknya kasus penebangan pohon illegal di beberapa lokasi yang
menyalahi reservasi lingkungan.Sebagian besar kawasan TNGL memiliki topografi yang curam dan
struktur dan tekstur tanah yang rentan terhadap longsor. Hal ini
terbukti pada saat banjir bandang yang menghancurkan kawasan wisata
alam Bukit Lawang beberapa tahun lalu. Untuk lebih menjaga TNGL dari
kerusakan yang lebih parah maka dibentuklah suatu kawasan yang disebut
Kawasan Ekosistem Leuser.
Kawasan yang memiliki luas 2,6 juta hektar ini meliputi area yang lebih
datar di sekeliling TNGL dan berfungsi sebagai penyangga