Ini Hanya Blog Biasa yang Menyediakan Informasi Hal-hal Menarik Tentang Aceh.
Kuah Pliek-U, Gulai Para Raja
Masakan atau gulai khas Aceh.
Okezine - Template
Mesjid Raya Baiturrahman
Saksi bisu sejarah Aceh.
Okezine - Template
Tari Saman
Satu ciri menarik dari tari Aceh
..
Prev 1 2 3 Next
Showing posts with label Budaya Aceh. Show all posts
Showing posts with label Budaya Aceh. Show all posts

Sunday, 17 March 2013

Wakil Walkot Banda Aceh Minta Warga Perkuat Adat Aceh

Wakil Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE menyerahkan seperangkat alat "peusunteng" tepung tawar yang diterima langsung masyarakat Gampong Pango Raya di Mesjid setempat, Selasa 5 Maret 2013.

Usai penyerahan tersebut, Illiza meminta warga Pango Raya agar meningkatkan kesadaran untuk menguatkan adat budaya dan syariat yang sedikit demi sedikit tergerus oleh globalisasi. Dikatakannya, melalui program MAA diharapkan masyarakat Kota Banda Aceh akan mengingat dan membudayakan kembali adat istiadat Aceh kepada anak dan cucu.

"Seperti yang kita lakukan pada hari ini dan tahun tahun sebelumnya, adalah bentuk upaya Pemko Banda Aceh melalui Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh untuk menggunakan dan menguatkan kembali adat istiadat Aceh dengan menyerahkan seperangkat alat tepung tawar, seperangkat alat pengantar perkawinan, sange dan lain sebagainya,” kata dia.

Dijelaskannya, pula bahwa untuk memperkuat syariat itu dengan adat, begitu pula sebaliknya. "Adat dengan syariat tidak terlepaskan, kalau suatu gampong punya adat istiadat bagus tentu syariatnya juga bagus," kata Illiza.
Illiza juga menegaskan selama kepemimpinannya bersama wali kota, dia lima tahun berjuang agar adat istiadat Aceh benar-benar bisa digunakan kembali.

Illiza berharap agar alat tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan peusijuk atau lainnya, sehingga lambat laun semua orang mencintai adat istiadat Aceh.

"Harapan kita masyarakat akan termotivasi dan dengan sendirinya akan melakukan adat istiadat yang sesuai aslinya ditambah pula adanya semangat berkat perhatian dari MAA kota Banda Aceh," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh, Sanusi Husein, menjelaskan bahwa MAA hadir sebagai wujud lembaga untuk menggali dan memperkuat kembali adat istiadat Aceh yang sudah mulai ditinggalkan. Dikatakannya ketika seseorang mencintai adat istiadt sendiri maka ia akan mencintai daerahnya.
Karena tidak bisa dipungkiri jayanya Islam di Aceh tidak terlepas kuatnya adat istiadat yg belaku pada masyarakay tempo dulu. Dicontohkannya seperti gemuruh zikir, dalail, dan tarian tarian membuktikan Aceh tidak terlepas dari nilai spiritualitas agama.

"Kita ingin bangun gairah dan semangat untuk mencintai adat dan daerah dengan cara memperkaya kembali bagaimana adat istiadat Aceh yang sebenarnya," katanya.

Untuk tahun 2013 ini, katanya, MAA Kota Banda Aceh akan melihat sejauh mana adat Aceh telah berjalan di Kota Banda Aceh dengan melakukan pendataan ke gampong-gampong untuk melihat apa-apa saja yang sudah dijalankan di gampong itu, sudah ada belum reusamnya dan jika ada apa isinya. Lalu sesuai tidak dengan adat budaya aceh yang sebenarnya.

Dikatakannya, pula kegiatan di Pango Raya ini merupakan penyerahan perdana yang dilakukan MAA pada tahun 2013 ini. "Akan ada 19 penyerahan lagi untuk 19 gampong lainnya di Kota Banda Aceh," ujar dia. (mrd)
Baca Selengkapnya

Friday, 18 January 2013

Membumikan Budaya Aceh

Dalam sepekan terakhir, sebuah seruan yang diterbitkan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, tentang larangan duduk mengangkang bagi perempuan yang membonceng sepeda motor, menghangatkan atmosfer kehidupan sosial dan budaya kita.
 
Dampak seruan ini tak sebatas di wilayah hukum Kota Lhokseumawe semata atau provinsi berjulukan "Serambi Mekkah" tersebut. Seruan ini menjadi isu bahkan diskusi hangat banyak kalangan, tak terkecuali perempuan sendiri dan kalangan aktivis hak asasi manusia.

Walikota Suaidi Yahya baru menerbitkan larangan itu secara resmi awal Januari 2013. Seruan itu ditandatangani antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Majelis Adat Aceh (MAA).

Menurut seruan itu, perempuan dilarang duduk mengangkang saat membonceng sepeda motor. Mereka diharuskan duduk menyamping. Argumentasi seruan ini, perempuan yang mengangkang saat membonceng tidak sejalan dengan tradisi masyarakat Aceh sendiri yang penuh dengan nilai-nilai islami. Ringkasnya, duduk mengangkang saat membonceng dinilai tidak etis.

Muncul pro dan kontra atas seruan itu. Bukan hanya dari kalangan masyarakat semata, tetapi juga kalangan ahli hukum Islam. Demikian pula kalangan masyarakat transportasi yang menilai bahwa duduk menyamping tidak lebih aman dan nyaman dibandingkan mengangkang saat membonceng sepeda motor.

Turut pula bersuara adalah Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan akan mengkaji lebih jauh dan objektif jika akhirnya seruan itu ditingkatkan statusnya menjadi peraturan daerah (Perda) atau qanun atau peraturan walikota. Selayaknya memang kita dorong dilakukan kajian mendalam atas seruan ini agar benar-benar memberikan manfaat nyata dan luas. Bukan cuma dalam upaya membumikan tradisi islami masyarakat Aceh, melainkan juga keselamatan dalam berkendara.

Karena itu, tahap sosialisasi seruan ini selama tiga bulan sejak seruan itu diterbitkan, harus sungguh-sungguh dijadikan momentum kajian komprehensif. Misalnya, apakah seruan itu pada akhirnya mendorong kepatutan masyarakat terhadap tradisi, menurunkan tingkat kecelakaan lalulintas seperti yang pernah disampaikan Walikota Suaidi Yahya kepada salah satu televisi swasta karena lebih hati-hati berkendara, dan aspek-aspek lainnya yang terkait.

Dukungan bagi penerapan dan penguatan nilai-nilai dan tradisi masyarakat Aceh yang islami tentu patut diberikan. Sebab, ini memang menjadi ciri khas daerah istimewa tersebut meski di satu sisi munculnya seruan itu bisa dimaknai sebagai otokritik bahwa nila dan tradisi itu kini mulai memudar.

Namun demikian, layak pula bila kita renungkan dan menjadi tekad bersama bahwa penerapan dan penguatan nilai-nilai dan tradisi itu adalah secara totalitas (kaffah). Berangkat dari titik ini, kiranya kita mampu mengimplementasikan nilai-nilai dan tradisi islami yang menjadi prioritas tertinggi.

Misalnya nilai-nilai dan tradisi keadilan dan pemerataan. Nilai-nilai ini bahkan adalah nilai-nilai dan tradisi utama dalam Islam. Sejarah telah memberikan bukti paling valid atas implementasi nilai-nilai tersebut.

Dalam konteks pembangunan di "Tanah Rencong", sekarang ini, nilai-nilai dan tradisi tersebut harus mampu diwujudkan. Tata kelola pemerintahan mesti mampu dijalankan secara islami yang artinya adalah tata kelola yang baik dan bersih, bertanggung jawab, transparan, dan berkeadilan.

Pemerintah Aceh, demikian juga pemerinta kabupaten/kota, sudah seharusnya memanfaatkan setiap rupiah yang dikelolanya untuk membangun daerah dan masyarakatnya. Seperti pernah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penerapan syariat Islam di Aceh hendaknya mampu menekan serendah mungkin bahkan mengeliminir tingkat kebocoran anggaran akibat tindak pidana korupsi yang hingga kini masih memprihatinkan.

Penyelenggaraan pemerintahan yang antara lain melalui program-program pembangunan, harus pula mampu mengangkat masyarakat miskin Aceh yang saat ini jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan angka rata-rata nasional. Malahan, saat ini kesenjangan antara kalangan kaya dan miskin di Aceh ditengarai kian membesar yang ditandai dengan naiknya Indeks Gini.

Membumikan nilai-nilai dan tradisi islami seperti inilah yang harus pula kita bangun bersama. Harapan dari masyarakat sudah membubung tinggi. Pemerintah juga berulangkali menyampaikan janji atau komitmennya. Betapa indahnya jika nilai dan tradisi elementer ini hidup dan berkembang di "Serambi Mekkah". Itu benar-benar istimewa dan teladan di Nusantara ini!
 
sumber : http://www.analisadaily.com
Baca Selengkapnya

Adat dan Budaya Aceh Harus Jadi Ikon Pembangunan

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), H.Badruzzaman SH mengungkapkan, pemerintah dan semua pihak harus bisa menggali dan membina agar nilai-nilai adat budaya Aceh dapat menjadi ikon atau urat nadi sumber nilai perencana pembangunan.
Di sejumlah negara maju di dunia, telah mempraktikan hal tersebut dengan menjadikan nilai-nilai adat dan budaya sebagai landasan konsep pembangunan bangsa dan negaranya dengan berorientasi pada nilai-nilai kultur bangsanya.

"Ini perlu diterapkan di Aceh, karena Aceh kaya akan nilai-nilai budaya dan adat sejak zaman dahulu," ungkap Ketua MAA saat pengukuhan MAA Kota Banda Aceh, Senin (14/1) di Aula Pemko setempat.

Dikatakan, meskipun berbagai landasan pendukung baik lanadasan yuridis maupun cultural ke-acehan yang saheh dan sah, telah dimiliki, namun apabila pembuat kebijakan maupun dukungan para tokoh masyarakat tidak member akses secara idealis, maka pembinaan nilai-nilai adat budaya sebagai bagian pembangunan SDM tidak akan berhasil.

Konsekuensinya adalah penegakan harkat dan martabat untuk membangun keunggulan-keunggulan daerah tidak akan terwujud. Ini tentunyam menajdi salah satu persoalan utama dalam pembangunan budaya adat masyarakat Aceh, khususnya masyarakat gampong dan mukim,

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun nilai-nilai adat dan budaya, diantaranya bagaimana menumbuh kembangkan agar semua nila-nilai adat Aceh, dalam hubungan tatakrama sopan santun atau akhlakul karimah, nilai seni tari adat, seniman, kuliner, nilai-nilai motif pakaian, termasuk tanaman buah-buahan lingkungan rumah dan berbagai produk lainnya, sebagai muatan harkat martabat kebanggan/keunggulan Aceh. "Dengan kata lain, bagaimana kita membangun etos kerja yang rajin, disiplin dan bertanggung jawab serta memperkuat standar rasa malu dalam kehidupan," ujar Badruzzaman.

Sikap Watak

Di samping itu, perlu juga membangun dan mengembalikan sikap watak budaya Aceh yang damai dalam potensi kebersamaan, sehingga dapat membatasi ruang kompliks hanya dalam batasan-batasan yang dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan. Karakter ini sangatlah perlu, mengingat dengan nilai-nilai adat hukum adat, dapat menyelesaikan berbagai sengketa atau komplik terutama yang ringan-ringan di lingkungan bawah atau kaum dhuafa, sehingga kehidupan rukundan aman damai dapat terwujud dan lestari.

Menurut Badruzzaman, bila Aceh ingin menjadi daerah produk yang penuh dengan kekhususan, keistimewaa, lebih-lebih dalam mendukung Aceh Visit Year 2013 dan profil kota Banda Aceh yang kaya dengan nilai-nilai spiritual islami, maka nlai-nilai adat dan budaya jangan ditinggalkan melainkan harus terus digali.

Namun harus disadari, dalam kondisi tantangan peradaban global yang terus menggilas nilai-nilai budaya bangsa, harapan masyarakat Aceh sangat besar terhadap peran dan kiprah pemerintah Aceh, khususnya MAA dalam mengkaji dan membangun nilai-nilai adat budaya Aceh, dalam kemasan atau format-format modern yang sangat diperlukan untuk masa-masa mendatang.

"Kami menyadari MAA sebagai lembaga istimewa pendampingdan pendukung bahkan bagian dari lembaga pemerintah daerah, tidak ada artinya kalau pemerintah daerah bersama DPR Kota hanya melihatnya sekilas mata," ungkap Badruzzaman.

Padahal nilai-nilai yang dikembangkan oleh MAA sangat penting sebagai bagian pembinaan SDM bangsa. karena butuh pengertian penuh semua pihak, sebagaimana harapan UU dan masyarakat Aceh bahkan harapan bangsa pada umumnya agar budaya dan adat Aceh ini tidak hilang ditelan zaman.

Sementara Walikota Banda Aceh, Mawardy Nurdin dalam sambutannya mengharapkan kerjasama yang baik, sesama pengurus MAA dan Pemko dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat dan budaya Aceh dalam kehidupan bermasyarakat.

Adapun susunan Pengurus Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh periode2013-2017 terdiri dari Ketua Sanusi Husen, S.Sos, Wakil Ketua I Drs.Tgk.H Ramli Dahlan, Wakil Ketua II Rukayah Ibrahim Nain. Susunan kepengurusan ini dilengkapi para pelaksana teknis yang terddiri dari Kabid Hukum Adat, Kabid Pengkajian dan Pembangunan adat, Kabid Pusaka/Pembinaan Khasanah Adat dan Kabid Pemberdayaan Putro Phang.
Sumber :http://www.analisadaily.com
Baca Selengkapnya

Thursday, 16 August 2012

Hikayat Jilbab Aceh



Salah satu yang istimewa di Aceh adalah adanya hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan syariat Islam. Walau sampai saat ini baru ’secuil’ yang diterapkan, namun bagi siapa saja yang pernah tinggal di Aceh akan merasakan adanya kedamaian. Teman saya (menikah dengan gadis Aceh) sesama pendatang di Aceh mengatakan, jika ingin mendidik anak dengan baik, Acehlah adalah salah satu tempat yang baik. Menurutnya, pengaruh ‘dunia luar’ yang bisa merusak kepribadian anak masih minimal. Saya setuju dengan hal itu karena saya merasakannya.

Salah satu hukum Islam yang diterapkan adalah kewajiban berjilbab bagi setiap muslimah Aceh yang sudah akil baligh. Namun tatkala saya memperhatkan foto mujahidah-mujahidah Aceh zaman dulu, tak satupun yang berjilbab. Palingan hanya ’selendang’ yg nyangkut di rambut. Coba lihat foto Cut Nyak Dhien, Cut, Keumala Hayati, Cut Meutia, Pocut Baren, dkk. Tidak ada satupun yg pake jilbab. Sy mengambil kesimpulan berarti dahulu kala tidak ada kewajiban pake jilbab di Aceh. Jadi kewajiban pake jilbab di Aceh sejak kapan? Bukankah sejak dahulu Aceh sudah dikenal sebagai Serambi Mekkah?

Ternyata Aceh dikenal sebagai Serambi Mekah bukan karena Aceh telah menerapkan Syariat Islam sejak dulu. Tapi dulunya Aceh adalah tempat transit terakhir seluruh calon jamaah haji dari seluruh nusantara sebelum ke tanah suci Mekkah. Dulu calon jamaah haji mesti menggunakan kapal laut ke Arab Saudi. Aceh adalah wilayah nusantara yang paling dekat dengan Arab Saudi bila dibandingkan dengan daerah lain. Sehingga semua jamaah haji berkumpul dan dikarantina di Aceh. Jadi ’serambi’ disini dimaknai sebagai tempat awal sebelum sampai ke Mekkah, bukan karena Aceh mirip dengan Mekkah yg lebih kental suasana keislamanya dan sebagian besar syariat sudah diterapkan. Aceh hanya sebatas ’serambi’ saja sebelum sampai ke Mekkah.

Kewajiban memakai jilbab secara resmi ditetapkan dalam Qanun (undang-undang) Aceh nomor 11 tahun 2001. Hal ini sebenarnya tidak lepas dari respon pemerintah pusat terhadap Aceh yg sedang dilanda konflik saat itu. Aceh ingin memisahkan diri dari Indonesia karena “katanya” Aceh ingin menerapkan syariat Islam secara kaffah. Namun hal itu tidak bisa dilakukan selama Aceh masih berada di bawah payung hukum Indonesia. Makanya kemudian Aceh diberikan keistimewaan untuk bisa menerapkan syariat Islam demi meredam keinginan memisahkan diri, termasuk satu di dalamnya adalah kewajiban berjilbab.

Beberapa tahun sebelumnya di Aceh juga-sebagaimana propinsi lain terkena imbas kebijakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan semasa Orde Baru yang melarang siswi memakai jilbab di sekolah.

Jadi kita tidak akan heran kalau ternyata masih ada wanita Aceh yang alergi, gerah, atau mungkin asing terhadap jilbab. Karena memang jilbab bukan merupakan kebiasaan masyarakat Aceh. Dalam suatu kali perjalanan ke Medan sy pernah bersama beberapa orang wanita Aceh, setelah sampai di perbatasan NAD-Sumut, jilbab langsung dilepas dan masuk tas. Jadi kewajiban memakai jilbab bagi mereka hanya di Aceh saja karena mungkin takut dirazia oleh Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat).

Walau saya percaya bahwa tidak semua wanita Aceh seperti itu. Contoh di atas mungkin hanya oknum saja. Namun bila ditilik lebih jauh, masih ada yang memakai jiblab yang belum sesuai dengan standar syariat.
Ada beberapa jenis jilbab yg ada di Aceh :
1. Jilbab timphan
Timphan adalah nama salah satu kue tradisional khas Aceh. Kue ini dari ketan yg di dalamnya ada kelapa manis dan dibungkus dengan daun pisang. Bungkusan daun pisang ini rapat dengan kue sehingga nampak ketat. Jilbab timphan adalah jilbab ketat atau full body pressed. Jilbab jenis ini banyak ditemukan pd anak2 SMU dan mahasiswa.

2. Jilbab Pakistan
Saya juga tidak tahu asal istilah ini dari mana. Siswa-siswa SMU di tempat saya mengatakan demikian. Jilbab jenis ini dinisbatkan pada jilbab dengan poni/rambut tetap kelihatan di atas dahi. Apa di Pakistan banyak jilbab seperti itu ? Atau karena Benazir Bhutto sering berjilbab demikian? Saya juga tidak tahu.

3. Jilbab Rebonding
Jilbab jenis ini mungkin banyak dipakai oleh mereka yg suka me-rebonding rambut. Kerudungnya kecil dan pendek. Rambut yg di-rebonding tetap tergerai dan kelihatan dari belakang. Kan sayang kalau rambut yang sudah di-rebonding tidak dilihat oleh orang lain.

Ini mungkin yg dkatakan jilbab rebonding (baju putih)

4. Jilbab syar’i
Jenis jilbab ini paling banyak ditemui. Jilbab ini sudah memenuhi standar yakni menutupi semua aurat, tidak ketat atau membentuk tubuh dan warnanya tidak terlalu menyolok.

sumber : http://sosbud.kompasiana.com (Visit This Website Now)

Dara Aceh saat Pawai Muharram di Meulaboh, ACeh Barat. (Jilbab standar seperti ini kali ya..)

Semoga kedepannya syariat Islam di Aceh bisa dilaksanakan secara keseluruhan. Sehingga berkah dari langit dan bumi akan tercurah untuk semua saudaraku yang tinggal di Aceh. Aceh hanya akan mulia dan kembali memiliki ‘marwah’ hanya dengan syariat Islam.
Baca Selengkapnya

Wednesday, 15 August 2012

“Beguru” Dalam Adat Gayo


ISTILAH “beguru” dalam bahasa gayo punya multi arti. Misalnya: jika si A menuntut ilmu kebal kepada B, maka A dikatakan “beguru” dalam ilmu kebal kepada B. “Beguru” berarti pula meniru atau mengikuti aliran/mazhab atau budaya asing. Dalam kaitan ini dikatakan: “urang gayo nge beguru ku budaya luer.” (Orang Gayo sudah ‘membeo’ budaya luar) Selain itu, “beguru” bermakna berobat. Misalnya: “Kusa wè beguru?” (Kepada siapa dia berobat?) Pengertian lain dari “beguru” ialah: upacara penyampaian nasehat terakhir kepada calon pengantin lelaki atau perempuan, yang berlangsung secara terpisah dalam lingkungan keluarga masing-masing, diadakan pada malam menjelang keesokan hari dilangsungkan acara aqad nikah, dihadiri oleh sanak saudara dan penghulu kampung.

Acara “Beguru”, selain untuk menjalin hubungan silaturrahmi, juga media dakwah dan pendidikan. Betapa tidak! Nasehat difokuskan pada masalah tauhid dan aplikasi ‘akhlaqul karimah’. Untuk itulah, konsep pendidikan Islam yang tedapat dalam (QS: Luqman, 12-19) sangat relevan dipaparkan, karena materinya sarat dengan nilai-nilai moral dan pengenalan jati-diri –sadar bahwa nikmat yang dirasakan oleh manusia– merupakan rahmat dan karunia Allah yang harus disyukuri. Luqman adalah figur yang memenuhi criteria penerima hikmah. Inilah esensi dari (QS: Luqman, 12).

Ajaran tauhid yang dimaksud adalah: tidak mempersekutukan Allah (lihat: QS: Luqman, 13), (An-Nahl, 74) dan (Al-Ikhlas, 1-4), sehingga calon pengantin berhati teguh dan terbentuk suatu keluarga sakinah dan mawaddah bersama “orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS Al-An’am: 82). Wasiat Luqman kepada anaknya (Tsaran) merupakan hal penting dalam acara “beguru”, agar anak yang akan dilepas, tetap berpegang kepada ‘hablum-minAllah’ (tali Allah); dimana saja dan dalam lingkungan keluarga mana saja berada.

Akan halnya dengan implikasi ‘akhlaqul karimah’, menekankan kepada perintah berbuat baik kepada kedua orang tua; seraya mengingatkan: kalau Ibu telah mengandung, melahirkan, menyusui dan membesarkan dalam keadaan lemah, yang diceritakan dalam (QS: Luqman, 14). Dengan begitu, calon mempelai tahu diri: darimana dia berasal dan akan melangkah kemana? Bagaimanapun, dalam hal-hal tertentu ada pengecualian, yaitu: jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya.” (QS: Luqman, 15).

Ini penting, karena setelah berkeluarga, banyak pasangan suami/isteri bersikap kurang ajar, mengecewakan kedua orang tua dan mendewakan institusi pasangan suami/Isteri. Untuk mengelaknya, calon pengantin diberi kesadaran bahwa: sesudah berkeluarga: Ibu/Bapak-nya dua pasang, yakni: orang tua kandung + Mertua, yang tidak diperlakukan berat sebelah. Jadi, “beguru” benar-benar suatu wadah pendidikan akhlaq, yang menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin, “agar orang terhindar dari perbutan tercela”. Selain itu, memelihara adab sopan santun dalam kehidupan bermasyarakat (hablum-minannas). Tentang hal ini ditegaskan: “Jangan kamu palingkan wajahmu dari manusia ketika berbicara kepada mereka atau mereka berbicara denganmu karena merendahkan mereka dan sombong kepada mereka. Akan tetapi berlemah lembutlah kamu, dan tampakkan keramahan wajahmu pada mereka.” (lihat: QS: Luqman, 18). “Janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37) “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu…” (QS: Luqman, 19). Jadi, wasiat Luqman merupakan konsep pendidikan keluarga dan hidup bermasyarakat. Diingatkan pula tentang kewajiban mengerjakan shalat dan melakukan ‘amar ma’ruf nahi munkar’ (QS: Luqman, 17). “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS: Ali-Imran, 104)

Demikian pula kreativitas, yang masuk dalam ‘accound ‘amal setiap orang, diperhitungkan betapapun kecil nilainya (QS: Luqman, 16). Ditegas lagi: “Siapapun yang mengerjakan kebajikan seberat zarrah, niscaya Dia akan membalasnya. Siapapun yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya Dia akan membalasnya pula” (QS: Al-Zalzalah, 7-8). Dalam konteks inilah, Al-Qurthubi berkata: “seseorang tidak akan kehilangan sesuatu yang telah ditakdirkan padanya.” (Lihat: tafsir Al-Jami’ li Ahkaamil Qur’an, Kairo, 1994.

Akhirnya, “beguru” merupakan adat masyarakat Gayo yang sarat dengan pelajaran tentang panduan, supaya berinteraksi dan berkomunikasi dengan sopan-santun kepada kedua orang tua; bersyukur kepada Allah; mengikuti pola hidup para anbiya’ dan shalihin; mengerjakan shalat dan berbuat ’amar ma’ruf nahi munkar; bersikap sederhana dan menjaga sopan-santun dalam pergaulan bermasyarakat. Melarang berbuat syirik, bersikap angkuh/arogan, tabiat berlebihan dan serakah dalam segala hal.

Memandangkan “beguru” begitu penting, sehingga adat tersebut tetap dipelihara dan dilestarikan oleh orang gayo dimana saja mereka berada, sekaligus melegitimasi ungkapan: “si penting imente si turah kuet, mujegei edet ni muyang datu” (lirik Didong: Kabri Wali) dan “edet gayo peger ni agama”. (Yang penting iman kita harus kokoh, menjaga adat nenek moyang dan adat gayo pagarnya agama). Wallahu’aklam bissawab! Yusra Habib Abdul Gani (Pemerhati Masalah Islam dan Budaya, tinggal di Denmark)

sumber : lintasgayo.com (Visit This Website Now)
Baca Selengkapnya

Saturday, 4 August 2012

Peusijeuk Rumoh ngon Peucicap Aneuk miet

Hukom ngon adat han jeut cre, lagee zat ngon sipheuet (hukum dengan adat tidak boleh pisah, layaknya zat dengan sifat).

Sebagaimana yang kita ketahui, adat istiadat merupakan kebiasaan atau tradisi-tradisi yang dijalankan dalam kebiasaan hidup sehari-hari oleh masyarakat di mana pun. Nah, kebiasaan tersebut menjadi landasan untuk berpijak bagi masyarakat setempat dalam melakukan sesuatu. Adat, menjadi kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi dan juga menjadi landasan hukum bagi masyarakat itu sendiri. Begitu pula bagi masyarakat Aceh, adat istiadat telah membudaya sebagai hasil dari proses lahirnya sistim masyarakat yang berperadaban dan mampu bertahan sampai saat ini.

Dalam masyarakat Aceh, adat merupakan sesuatu yang tertulis ataupun tak tertulis yang menjadi pedoman di dalam bermasyarakat Aceh. Nah, adat yang dipahami ini merupakan titah dari para pemimpin dan para pengambil kebijakan guna jalannya sistim dalam masyarakat. Dalam masyarakat Aceh, adat atau hukum adat TIDAK boleh bertentangan dengan ajaran agama islam. Sesuatu yang telah diputuskan oleh para pemimipin dan ahli tersebut haruslah seirama dengan ketentuan syariat. Jika bertentangan, maka hukum adat itu akan dihapuskan. Inilah bukti bahwa masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi kedudukan agama dalam kehidupan sehari-harinya. :)


Menurut Mustafa Ahmad, yang dimaksud dengan adat di Aceh adalah aturan hidup. Aturan yang mengatur kehidupan rakyat, yang diciptakanoleh para cerdik dan pandai Aceh bersama Putoe Meureuhom/Sultan Aceh. Aturan hidup ini mengikat seluruh rakyat Aceh tanpa kecuali. Dan bagi siapa saja yang melanggarnya, akan mendapat sanksi. Kalau sekarang, aturan hidup ini dikenal dengan istilah Hukum Adat.

Syukuran Membangun Rumah
Nah, dengan kata lain adat dalam masyarakat Aceh merupakan aturan hidup yang lahir dari proses kesepakatan antara kaum cendikiawan dan aparat penguasa yang disebut dengan Putoe Meureuhom. Dan aturan itu mencakup berbagai aspek kehidupan seperti yang berhubungan dengan tatakrama pergaulan (contoh : Batasan pergaulan antara lelaki dan perempuan), sopan santun (contoh : etika berjalan di hadapan orang yang lebih tua), aturan-aturan yang berkaitan dengan pertanian, aturan kelautan dan kehutanan.

Akan tetapi, adat juga tidak terlepas dengan kebiasaan-kebiasaan lainnya seperti reusam. Antara adat dan reusam tidak bertentangan dan berjalan seirama sesuai dengan syariat. Di Aceh, kita bisa menemukan upacara-upacara adat seperti upacara perkawinan, acara penyambutan pembesar, acara kenduri Maulid, tatacara turun sawah dan juga permainan rakyat. Upacara adat tersebut dalam Bahasa Acehnya yang berlaku dalam masyarakat Aceh itu sendiri disebut dengan reusam.

Dalam Hadih Maja dijelaskan lebih lanjut :

Adat Bak Putoe Meureuhom ; Adat adalah urusan Sultan (ada pada sultan). Hukom bak syiah Kuala ( hukum islam ada pada Ulama), Qanun bak putroe Phang (Qanun disusun oleh ratu), Reusam Bak Lakseumana (Reusam dibuat oleh Laksamana).


Sedangkan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, adat yang dimaksudkan selama ini merupakan suatu "upacara adat" atau kebiasaan yang dipraktikkan turun temurun dalam sebuah masyarakat, berbeda dengan adat Aceh. Meskipun demikian, upacara adat sekarang secara umum sudah dapat dipahami oleh masyarakat Aceh dan tidak terjadi kesalahpahaman. Dibalik itu, saat ini di tengah-tengah perkembangan zaman nilai-nilai adat dalam masyarakat Aceh telah terjadi pergeseran nilai-nilai adat, sehingga keharmonisan dan hubungan sosial kian memudar. Terlebih lagi bagi masyarakat di perkotaan.

Upacara Aqiqah
Hingga saat ini, dalam perkembangan kebudayaan Aceh adat-adat yang masih sangat kental berlaku misalnya, upacara perkawinan, upacara kelahiran bayi, dan juga upacara peusijuk. Tata cara upacara perkawinan masih dilakukan sesuai dengan adat istiadat Aceh walaupun sekarang disesuaikan dengan kondisi perubahan zaman. Begitu juga dengan upacara peusijuk, saat ini masih berlaku di Aceh, terutama pada hari-hari tertentu. Kegiatan peusijuk ini masih kental berlaku di desa-desa juga pada tokoh-tokoh atau pejabat. Walaupun tak sama seperti dulu, sesuai dengan perkembangan zaman adat istiadat Aceh saat ini tetap menjadi landasan bagi masyarakat Aceh. Dan menjadi kewajiban bagi masyarakat Acehlah untuk melestarikannya.


Ulasan singkat dari buku : Sejarah Peradaban Aceh, karangan : A. Rani Usman
Sumber Gambar :
http://nasional.kompas.com/read/2009/08/06/0945592/rumah.adat.gayo.dibangun.tanpa.paku
http://zipoer7.wordpress.com/tag/adat-aceh/
Baca Selengkapnya

Pernikahan Unik Suku Aceh

Banyak keunikan pernikahan di indonesia,yang menjadikan ragam budaya kita sangat kaya seni ,mungkin keragaman itu membuat kita kepengen tahu bagaimana pernikahan pernikahan di seluruh indonesia dan kebudayaan di satu tempat,bukan itu saja kebudayaan indonesia khususnya pernikahan banyak mendatangkan turis luar untuk mengetahuinya secara rinci.



Lamaran (Ba Ranub)

Untuk mencarikan jodoh bagi anak lelaki yang sudah dianggap dewasa maka pihak keluarga akan mengirim seorang yang bijak dalam berbicara (disebut theulangke) untuk mengurusi perjodohan ini. Jika theulangke telah mendapatkan gadis yang dimaksud maka terlabih dahulu dia akan meninjau status sang gadis. Jika belum ada yang punya, maka dia akan menyampaikan maksud melamar gadis itu.
Perkawinan Adat AtjehPerkawinan Adat Atjeh

Pada hari yang telah di sepakati datanglah rombongan orang yang dituakan dari pihak pria ke rumah orang tua gadis dengan membawa sirih sebagai penguat ikatan berikut isinya seperti gambe, pineung reuk, gapu, cengkih, pisang raja, kain atau baju serta penganan khas Aceh. Setelah acara lamaran iini selesai, pihak pria akan mohon pamit untuk pulang dan keluarga pihak wanita meminta waktu untuk bermusyawarah dengan anak gadisnya mengenai diterima-tidaknya lamaran tersebut.

Pertunangan (Jakba Tanda)

Bila lamaran diterima, keluarga pihak pria akan datang kembali untuk melakukan peukeong haba yaitu membicarakan kapan hari perkawinan akan dilangsungkan, termasuk menetapkan berapa besar uang mahar (disebut jeunamee) yang diminta dan beberapa banyak tamu yang akan diundang. Biasanya pada acara ini sekaligus diadakan upacara pertunangan (disebut jakba tanda)

acara ini pihak pria akan mengantarkan berbagai makanan khas daerah Aceh, buleukat kuneeng dengan tumphou, aneka buah-buahan, seperangkat pakaian wanita dan perhiasan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga pria. Namun bila ikatan ini putus ditengah jalan yang disebabkan oleh pihak pria yang memutuskan maka tanda emas tersebut akan dianggap hilang. Tetapi kalau penyebabnya adalah pihak wanita maka tanda emas tersebut harus dikembalikan sebesar dua kali lipat.

Menjelang Perkawinan

Seminggu menjelang akad nikah, masyarakat aceh secara bergotong royong akan mempersiapkan acara pesta perkawinan. Mereka memulainya dengan membuat tenda serta membawa berbagai perlengkapan atau peralatan yang nantinya dipakai pada saat upacara perkawinan. Adapun calon pengantin wanita sebelumnya akan menjalani ritual perawatan tubuh dan wajah serta melakukan tradisi pingitan. Selam masa persiapan ini pula, sang gadis akan dibimbing mengenai cara hidup berumah tangga serta diingatkan agar tekun mengaji.

Selain itu akan dialksanakan tradisi potong gigi (disebut gohgigu) yang bertujuan untuk meratakan gigi dengancara dikikir. Agar gigi sang calon pengantin terlihat kuat akan digunakan tempurung batok kelapa yang dibakar lalu cairan hitam yang keluar dari batok tersebut ditempelkan pada bagian gigi. Setelah itu calon pengantin melanjutkan dengan perawatan luluran dan mandi uap.

Selain tradisi merawat tubuh, calon pengantin wanita akan melakukan upacara kruet andam yaitu mengerit anak rambut atau bulu-bulu halus yang tumbuh agar tampak lebih bersih lalu dilanjutkan dengan pemakaian daun pacar (disebut bohgaca) yang akan menghiasi kedua tangan calon pengantin. Daun pacar ini akan dipakaikan beberapa kali sampai menghasilkan warna merah yang terlihat alami.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan mengadakan pengajian dan khataman AlQuran oleh calon pengantin wanita yang selanjutnya disebut calon dara baro (CBD).Sesudahnya, dengan pakaian khusus, CBD mempersiapkan dirinya untuk melakukan acara siraman (disebut seumano pucok) dan didudukan pad asebuah tikaduk meukasap.

Dalam acara ini akan terlihat beberapa orang ibu akan mengelilingi CBD sambil menari-nari dan membawa syair yang bertujuan untuk memberikan nasihat kepada CBD. Pada saat upacara siraman berlangsung, CBD akan langsung disambut lalu dipangku oleh nye’wanya atau saudara perempuan dari pihak orang tuanya. Kemudian satu persatu anggota keluarga yang dituakan akan memberikan air siraman yang telah diberikan beberapa jenis bunga-bungaan tertentu dan ditempatkan pada meundam atau wadah yang telah dilapisi dengan kain warna berbeda-beda yang disesuaikan dengan silsilah keluarga.

Upacara Akad Nikah dan Antar Linto

Pada hari H yang telah ditentukan, akan dilakukan secara antar linto (mengantar pengantin pria). Namun sebelum berangkat kerumah keluarga CBD, calon pengantin pria yang disebut calon linto baro(CLB) menyempatkan diri untuk terlebih dahulu meminta ijin dan memohon doa restu pada orang tuanya. Setelah itu CLB disertai rombongan pergi untuk melaksanakan akad nikah sambil membawa mas kawin yang diminta dan seperangkat alat solat serta bingkisan yang diperuntukan bagi CDB.

Sementara itu sambil menunggu rombongan CLB tiba hingga acara ijab Kabul selesai dilakukan, CDB hanya diperbolehkan menunggu di kamarnya. Selain itu juga hanya orangtua serta kerabat dekat saja yang akan menerima rombongan CLB. Saat akad nikah berlangsung, ibu dari pengantin pria tidak diperkenankan hadir tetapi dengan berubahnya waktu kebiasaan ini dihilangkan sehingga ibu pengantin pria bisa hadir saat ijab kabul. Keberadaan sang ibu juga diharapkan saat menghadiri acara jamuan besan yang akan diadakan oleh pihak keluarga wanita.

Setelah ijab kabul selesai dilaksanakan, keluarga CLB akan menyerahkan jeunamee yaitu mas kawin berupa sekapur sirih, seperangkat kain adat dan paun yakni uang emas kuno seberat 100 gram. Setelah itu dilakukan acara menjamu besan dan seleunbu linto/dara baro yakin acara suap-suapan di antara kedua pengantin. Makna dari acara ini adalah agar keduanya dapat seiring sejalan ketika menjalani biduk rumah tangga.

Upacara Peusijeuk

Yaitu dengan melakukan upacara tepung tawar, memberi dan menerima restu dengan cara memerciki pengantin dengan air yang keluar dari daun seunikeuk, akar naleung sambo, maneekmano, onseukee pulut, ongaca dan lain sebagainya minimal harus ada tiga yang pakai. Acara ini dilakukan oleh beberapa orang yang dituakan(sesepuh) sekurangnya lima orang.

Tetapi saat ini bagi masyarakat Aceh kebanyakan ada anggapan bahwa acara ini tidak perlu dilakukan lagi karena dikhawatirkan dicap meniru kebudayaan Hindu. Tetapi dikalangan ureungchik (orang yang sudah tua dan sepuh) budaya seperti ini merupakan tata cara adat yang mutlak dilaksanakan dalam upacara perkawinan. Namun kesemuanya tentu akan berpulang lagi kepada pihak keluarga selaku pihak penyelenggara, apakah tradisi seperti ini masih perlu dilestarikan atau tidak kepada generasi seterusnya.

Sumber : http://mudahmenikah.wordpress.com/2010/05/03/perkawinan-adat-atjeh/
Share
Baca Selengkapnya

Wednesday, 1 August 2012

Mengapa Aceh Digelar Serambi Mekkah?

Pertama, Aceh merupakan daerah perdana masuk Islam di Nusantara, tepatnya di kawasan pantai Timur, Peureulak, dan Pasai. Dari Aceh Islam berkembang sangat cepat ke seluruh nusantara sampai ke Philipina. Mubaligh-mubaligh Aceh meninggalkan kampung halaman untuk menyebarkan agama Allah kepada manusia. Empat orang diantara Wali Songo yang membawa Islam ke Jawa berasal dari Aceh, yakni Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ngampel, Syarif Hidayatullah, dan Syeikh Siti Jenar.
Kedua, daerah Aceh pernah menjadi kiblat ilmu pengetahuan di Nusantara dengan hadirnya Jami’ah Baiturrahman (Universitas Baiturrahman) lengkap dengan berbagai fakultas. Para mahasiswa yang menuntut ilmu di Aceh datang dari berbagai penjuru dunia, dari Turki, Palestina, India, Bangladesh, Pattani, Mindanau, Malaya, Brunei Darussalam, dan Makassar.
Ketiga, Kerajaan Aceh Darussalam pernah mendapat pengakuan dari Syarif Makkah atas nama Khalifah Islam di Turki bahwa Kerajaan Aceh adalah “pelindung” kerajaan-kerajaan Islam lainnya di Nusantara. Karena itu seluruh sultan-sultan nusantara mengakui Sulatan Aceh sebagai “payung” mereka dalam menjalankan tugas kerajaan.
Keempat, daerah Aceh pernah menjadi pangkalan/pelabuhan Haji untuk seluruh nusantara. Orang-orang muslim nusantara yang naik haji ke Makkah dengan kapal laut, sebelum mengarungi Samudra Hindia menghabiskan waktu sampai enam bulan di Bandar Aceh Darussalam. Kampung-kampung sekitar Pelanggahan sekarang menjadi tempat persinggahan jamaah haji dulunya.
Kelima, banyak persamaan antara Aceh (saat itu) dengan Makkah, sama-sama Islam, bermazhab Syafi’i, berbudaya Islam, berpakaian Islam, berhiburan Islam, dan berhukum dengan hukum Islam. Seluruh penduduk Makkah beragama Islam dan seluruh penduduk Aceh juga Islam. Orang Aceh masuk dalam agama Islam secara kaffah (totalitas), tidak ada campur aduk antara adat kebiasaan dengan ajaran Islam, tetapi kalau sekarang sudah mulai memudar. (Koran Serambi Indonesia, sekitar tahun 1990-an)
sumber : www.lensameulaboh.blogspot.com (Viit This Blog Now)
Baca Selengkapnya

Thursday, 26 July 2012

Waaahh, Asyiknya Berwisata Ke Aceh.

(Pengalaman Pribadi Muhammad Muhajir di Aceh)
Sabang, NAD , April 2009
Gak niat awalnya, realisasi akhirnya, finally .... sepertinya ungkapan yang tepat ketika aku menginjakkan kaki di negeri Cut nyak Dien ini. Meskipun letaknya bersebelahan dengan propinsi yang aku tinggali, tapi karena alasan keamanan beberapa kali ku tunda keberangkatan ke wilayah ini.
Aceh (especially Sabang) biota lautnya gak kalah koq jika di bandingkan dengan kota lain yang telah tersohor alamnya, Iboh, Rubiah, Gapang Island adalah jaminan tuk melihat keindahan trumbu karang dan mahluk laut lainnya, even hanya dengan bersnorkling, sayang sarana transportasi yang relatif tidak mudah dan tidak murah tuk mencapai tempat-tempat indah tersebut.






Iboh Island







                                                                    Rubiah Island


View From The Top, Zero Km




Bermain pasir di Sumur Tiga, Sabang


 
Menjelang Sunset, Kasih Beach, Sabang


Tangkapan Nelayan Sabang



Road to Water Fall of Sabang 

Track to Volcano


Museum Tsunami, Banda Aceh

Mesjid Raya-Baiturrahman, Banda Aceh
 
Belanja oleh-oleh Toko Souvenir
Rencong Aceh, Banda Aceh

Lapangan Blang Padang, Banda Aceh







sumber : http://ajimdnkota.blogspot.com/ (Visit This Blog Now)

#Waaahhh.. menarik bukan?? ingin seperti  Muhajir? makanya kunjungi segera Aceh...






Baca Selengkapnya

Pembentukan ISBI untuk Penguatan Budaya Lokal di Aceh


Banda Aceh | Lintas Gayo - Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) melaksanakan rapat kerja di Hotel Hermes Banda Aceh, Minggu (08/07/2012) lalu. Kegiatan ini dibuka Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang diwakili Sulaiman AW, Kabag Agama Biro Keistimewaan, kegiatan ini berlangsung 8-12 Juli 2012.
Prof. Dr. Mahdi Bahar, S.Kar, M.Hum selaku rektor Institut Seni Indonesia Padang Panjang mengatakan ISBI dibentuk sebagai penguatan budaya-budaya lokal, banyak alasan yang digunakan sebagai rangka pengembangan daerah tentu yang mempunyai nilai kreatifitas-kreatifitas lokal yang patut di gali. Salah satunya institusi yang patut dibentuk adalah institusi seni dan punya nilai-nilai seni, terang Mahdi Bakar.
Sementara itu rektor Unsyiah Prof. Dr. Syamsurizal mengatakan, begitu banyak mahasiswa yang masuk ke perguruan tinggi memilih jurusan kedokteran yang memang menjadi jurusan favorit.
“Tetapi tidak memandang bahwa betapa banyak juga dokter-dokter yang tidak sukses dalam karirnya tapi bila kita lihat seniman-seniman yang telah mengeluarkan karya dalam bentuk buku atau film sebagai contoh berapa omset yang diperoleh dari pembuatan buku dan film harry potter dan film-film lainya yang lahir dari seni”, ujar Samsul Rizal
Rektor unsyiah ini juga menyesalkan tidak terealisasinya Institut Kesenian Aceh (IKA) yang seharusnya berdiri di Bener Meriah. Padahal pada waktu itu kepanitiaan sudah terbentuk, tambahnya
Amatan Lintas Gayo selain Rektor ISSI Padang Panjang Prof. Dr. Mahdi Bahar S, Kar, M.Hum, rektor Unsyiah Prof Dr. Syamsurizal,  turut sejumlah tokoh akademisi dan budayawan Aceh, diantaranya Fuad Mardatillah dari IAIN Ar-Raniry, Syamsul Kahar dari Serambi Indonesa dan Salman Yoga S yang satu-satunya seniman yang berasal dari Gayo. (Zuhra Ruhmi)

sumber : www.lintasgayo.com (Visit This Website Now)
Baca Selengkapnya

Cagar Budaya Aceh



PROVINSI Aceh merupakan satu wilayah yang memiliki sejumlah situs bersejarah, yang tentunya menjadi salah satu daya tarik wisatawan. Ini merupakan satu asset daerah yang harus terus dijaga dan dilestarikan sehingga tidak punah. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kebanyakan dari situs-situs bersejarah yang berada di wilayah Aceh berada dalam kondisi memprihatinkan baik dari segi penanganan maupun pemanfaatan.

Sebagian situs bersejarah tersebut memang sudah dilakukan penanganan dalam rangka pemelihaaan, namun sayangnya kegiatan yang dilakukan hanya sebatas pemugaran tanpa ada kegiatan tindak lanjutnya. Sehingga hasil akhir yang terlihat adalah sebuah lokasi yang sunyi senyap tanpa memberi kontribusi nyata bagi masyarakat di sekitarnya. Kontribusi situs hanya dirasakan oleh peneliti yang menaruh perhatian dalam ranah ilmiah.

Secara umum, situs-situs Cagar Budaya yang tersebar di berbagai kawasan di Aceh itu tidak tertangani dengan baik. Jika sebagian pihak mengatakan bahwa telah dilakukan pemugaran terhadap sebagian situs Cagar Budaya, pernyataan ini memang benar adanya, namun kenyataan yang terlihat adalah bahwa sangat kurang pemanfaatan terhadap situs yang sudah dipugar. Setelah kegiatan pemugaran selesai maka selesailah kegiatan di situs tersebut. Idealnya, setelah kegiatan pemugaran selesai dilakukan, kawasan tersebut dapat dan boleh dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga tidak terkesan bahwa situs Cagar Budaya hanya dikunjungi pada waktu-waktu tertentu oleh orang-orang tertentu.

Mungkin pembaca masih ingat tentang penemuan sepasang Ular Phyton di situs Taman Putroe Phang (Serambi, 28/3/2012). Berita ini tentunya mengejutkan kita semua, bagaimana sebuah situs yang berada di tengah kota Banda Aceh tenyata berisi dihuni Ular Phiton? Bahkan pengakuan masyarakat, di sungai kecil yang melintasi Taman Putroe Phang masih ada seekor Phyton lagi. Ada apa dengan pengeloaan situs Taman Putroe Phang, tidak terawat, dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat?

Berbagai pertanyaan itu, tentunya, membutuhkan jawaban dan perhatian besar dari pihak-pihak terkait. Dibutuhkan sebuah good will terhadap pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Lalu bagaimana sebenarnya pengelolaan dan pemanfaatn yang ideal terhadap situs cagar budaya?

 Boleh dimanfaatkan
Dalam Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 21 disebutkan bahwa pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Jabaran UU ini, memberikan gambaran bagi kita bahwa cagar budaya boleh dimanfaatkan dalam rangka memberikan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat di sekitar kawasan cagar budaya tersebut.

Pemanfaatan Cagar Budaya dapat dilakukan melalui zonasi situs sehingga keberadaan Cagar Budaya tersebut tidak akan terganggu oleh  aktivitas masyarakat di kawasan tersebut. Zonasi situs adalah untuk menentukan batas-batas keruangan situs Cagar Budaya dan kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.

Dengan kata lain, maksud dari zonasi situs adalah membagi sebuah wilayah situs menjadi tiga tingkatan, yaitu: Pertama, Zona Inti yang merupakan areal utama di mana Cagar Budaya tersebut berada; Kedua, Zona Penyangga yang berfungsi sebagai pelindung atau “pagar” bagi Cagar Budaya di kawasan tersebut, dan; Ketiga, Zona Bebas yang merupakan areal yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat baik sebagai tempat rekreasi maupun aktivitas ekonomi.

Dengan adanya zonasi itu, maka upaya memberi perlindungan situs dari kerusakan dan kehancuran Cagar Budaya yang akan muncul akibat dari adanya aktivitas masyarakat di kawasan tersebut dapat diminimalisir. Zonasi dapat dikatakan sebagai body guard atau penjaga Cagar budaya di suatu kawasan. Dengan adanya zonasi juga memudahkan dalam melaksanakan penataan situs Cagar Budaya sehingga kawasan tersebut tidak hanya terlindungi namun juga memiliki nilai estetis/keindahan.

Upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan zonasi salah satunya adalah penataan situs seperti membuat jalan setapak yang mengitari situs sehingga pengunjung akan merasa betah dan nyaman ketika berkunjung ke kawasana tersebut. Selain itu perlu dilakukaan penataan taman sehingga memberi kesan sejuk dan indah. Namun dalam penataan taman ada aturan yang harus diperhatikan yaitu tidak boleh ada tanaman yang tingginya melebihi satu meter. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerusakan situs yang diakibatkan oleh akar tanaman.

Pemanfaatan dan pengelolaan yang baik tentunya akan memberi hasil yang maksimal baik terhadap sektor industri pariwisata maupun penguatan ekonomi masyarakat. Upaya penting yang harus dilakukan oleh pengambil kebijakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan situs Cagar Budaya adalah melibatkan masyarakat setempat sehingga mereka merasa memiliki situs tersebut.

Perasaan memiliki ini pada akhirnya akan mendorong mereka untuk tetap menjaga dan melestarikan Cagar Budaya tersebut. Perasaan memiliki ini dapat ditumbuhkan melalui penguatan ekonomi masyarakat dengan cara menjadikan situs dan kawasan Cagar Budaya sebagai obyek wisata. Masyarakat harus dilatih untuk terampil menghasilkan karya seni seperti cinderamata yang dijajakan di kawasan situs Cagar Budaya yang dilakukan di Zona Bebas.

 Pentas seni terbuka
Selain sebagai penguatan ekonomi masyarakat, situs Cagar Budaya boleh dan dapat dimanfaatkan sebagai wadah bagi seniman untuk melakukan atraksi seni. Sebagai contoh, Taman Putroe Phang dapat dijadikan sebagai pentas terbuka bagi sanggar seni yang tersebar di kota Banda Aceh. Adanya pentas dan pertunjukan seni terbuka ini tentunya akan menarik minat dan perhatian masyarakat untuk berkunjung ke lokasi cagar budaya yang bersejarah itu.

Pengalaman penulis ketika menempuh pendidikan di Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, masyarakat di sekitar kawasan Candi Prambanan memanfaatkan lokasi Cagar Budaya tersebut untuk mementaskan “Sendratari Ramayana” setiap malam purnama. Atraksi ini tidak hanya ditonton oleh masyarakat lokal saja, namun juga menjadi tontonan menarik bagi turis mancanegara.

Mungkin kita bisa mencontoh konsep yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar Candi Prambanan itu dan meramunya dengan tepat, sehingga tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Dan sekali lagi, untuk mewujudkan ini semua dibutukan good will dan keseriusan dari pengambil dan pemangku kebijakan. Semoga!

* Laila Abdul Jalil, Alumni Jurusan Arkeologi Fakultas Sastra UGM Yogyakarta. Saat ini sedang menempuh Program Pascasarjana Jurusan Sejarah dan Peradaban Islam di IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Email: jalil_laila@yahoo.co.id. di Publikasikan di media massa Serambi Indonesia pada Tanggal Sabtu, 26 Mei 2012

Sumber : www.serambinews.com (Visit This Website Now)
Baca Selengkapnya